Sabtu, 28 November 2009

Knalpot Bising Melanggar Undang-Undang

Jika Penggunaan Knalpot Racing di jalan Raya merupakan pelanggaran terhadap pasal 58 ini, maka dapat diartikan bahwa pemakaian Knalpot racing termasuk kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Peraturan ini tentu sangat mengagetkan bagi banyak pihak, terutama pengguna Knalpot racing. Bagaimana Nggak, selama ini kan kita sepertinya bebas-bebas saja menggunakan Knalpot Racing . . . dan tiba-tiba saja kebebasan itu terbelenggu . . . pastilah ada yang berontak . Selain itu Bagi beberapa orang, Knalpot Racing menentukan mengepul atau tidaknya Dapur mereka (alias sebagai mata pencaharian). Tapi kalo bro sekalian mau sedikit detail, cobain deh cek perlengkapan saat membeli Knalpot, terutama knalpot racing impor macam Yosimura, twobrothers, leoVince, dlsb . . . Biasanya disana tertulis ” For Race Use Only” atau “Competition Use Only“

Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan butuh penjelasan yang komprehensip, agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Penyelenggara negara sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58.

0 komentar:

Posting Komentar